"Saya tahu masih banyak pekerja asing di Sulut yang tidak mendaftar sebagai peserta BPjamsostek, padahal dalam UU semua itu diatur dan wajib dilakukan oleh perusahaan," kata Felly, saat kunjungan kerjanya di Manado, Rabu.
Felly mengatakan semua data orang asing yang masuk ke Sulut, ada semua di kantor Imigrasi, jadi bisa terpantau berapa banyak tenaga kerja yang masuk ke Sulut.
Baca juga: BPjamsostek-Bawaslu Sulut Lindungi 11.000 Pengawas Pilkada
"Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Ini artinya, tenaga kerja asing (TKA) yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib ikut serta dalam BPJS," katanya.
Karena sifatnya wajib, meski TKA yang bersangkutan telah memiliki asuransi sama yang sejenis, maka TKA tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS. Yang wajib mendaftarkan pekerjanya adalah pemberi kerja. Jika tidak, ada sejumlah sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pemberi kerja tersebut, yakni sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (1) UU BPJS.
Baca juga: BPJAMSOSTEK DKI Jakarta dan Kejati berhasil tagih Rp. 73,4 miliar
"Kami akan berupaya mendorong agar semua tenaga kerja mendapatkan perlindungan BPJamsostek, karena itu wajib dan tertuang dalam UU," katanya.
Jadi, semua perusahaan baik yang mempekerjakan tenaga kerja asing maupun tenaga kerja lokal, wajib melaporkan dan melindungi pekerjanya.
Kepala BPJamsostek Cabang Manado Hendrayanto mengatakan pihaknya akan mengatur jadwal pertemuan dengan Imigrasi, dan memastikan tenaga kerja asing di Sulut ada berapa banyak.
"Kami akan berupaya sehingga semua program pemerintah pusat akan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan terwujud di Provinsi Sulut," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan bantuan kepada korban banjir
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020