"Hari ini ada pemeriksaan lima saksi," ujar Adi di Jakarta, Rabu.
Kelima saksi tersebut yakni mantan General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) I Putu Sutama, Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019 Yahya Partisan Huae, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019 Dwianto Wicaksono.
Selanjutnya Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018 Setyo Widodo dan Kadiv Wealth Management Kantor Pusat BRI bagian Bancassurance PT BRI.
Adi mengatakan para saksi memenuhi panggilan tersebut dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Nanti lihat saja perkembangannya. Kalau ada perkembangan saya pikir tidak terlalu masalah teknis, tapi langkah-langkah yang kami lakukan misalnya penggeledahan yang juga kita lakukan," ucap Adi.
Dengan diperiksanya lima saksi tersebut, total hingga saat ini penyidik Jampidsus telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Tujuh saksi diperiksa kasus Jiwasraya pada Senin
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: Hingga Selasa, Kejagung telah periksa 16 saksi kasus Jiwasraya
Baca juga: Kejagung bedah 5000 transaksi keuangan terkait kasus Jiwasraya
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020