Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, untuk menetapkan pejabat pengganti bupati, Kemendagri menunggu KPK menahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pasca operasi tangkap tangan.
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan, kami langsung tunjuk wakil bupati Sidoarjo jadi PLT," kata Akmal Malik di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Saiful Ilah mengaku tak tahu kasus yang membuatnya ditangkap KPK
Baca juga: Bupati Sidoarjo miliki total kekayaan Rp60 miliar
Baca juga: Wakil Ketua KPK: OTT Bupati Sidoarjo hasil penyadapan lama
Sesuai aturan menurut dia, penunjukan pelaksana tugas bupati baru bisa dilakukan jika bupati definitif berhalangan atau nonaktif dari jabatannya, salah satu penyebabnya yakni karena penahanan."Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kep
ala daerah otomatis laksanakan tugas dia. Sekarang (bupati Sidoarjo belum nonaktif), kita menunggu pengumuman dari KPK, kalau KPK tahan baru kita akan nonaktifkan," ucapnya.
Secara hukum, penanganan OTT Bupati Sidoarjo itu kata Akmal, menjadi ranahnya aparat sedangkan wewenang Kemendagri berada di ranah administratif.
"Kami secara administratif, menjaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik (karena bupati terkena OTT)," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020