"Kami akan luncurkan sebelum Ramadhan tahun ini," kata Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kecenderungan saat ini berzakat emas sukar dilakukan karena terdapat skema yang tergolong merepotkan karena amil tidak menerima donasi barang secara langsung, dalam hal ini emas, melainkan uang.
Hal yang lazim terjadi, kata dia, adalah emas uangkan terlebih dahulu kemudian hasil monetisasi itu disumbangkan ke lembaga filantropi zakat.
Arifin mengatakan sudah menjalin kontak dengan Pegadaian agar bisa memfasilitasi zakat emas tanpa harus menguangkannya langsung. Akan tetapi, skema yang dilakukan adalah emas yang memenuhi kriteria waktu kepemilikan (haul) dan kadar (nisab) bisa langsung dizakati.
Nantinya, kata dia, melalui surat kemitraan di Pegadaian akan memudahkan masyarakat yang ingin berzakat emas tanpa harus menguangkannya terlebih dahulu.
"Melalui Pegadaian orang bisa berzakat emas langsung dari pegadaian tanpa harus dijual dulu emasnya, asal tahu nilai berapa yang harus dizakati," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2020