"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur
Baca juga: Gubernur Jatim serahkan kasus OTT Bupati Sidoarjo ke proses hukum
Baca juga: Komisioner kena OTT, KPU nyatakan tak pengaruhi persiapan Pilkada 2020
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1), KPK total menangkap 11 orang, yakni Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur, Totok Sumedi.
Kemudian, Iwan (IWN) swasta, Siti Nur Findiyah (SNF) swasta atau staf Ibnu Ghofur, Suparni (SUP) swasta atau staf Ibnu Ghofur, Kepala Sub Bagian Protokol Novianto (N), dan Budiman (B) ajudan Saiful Ilah.
Lebih lanjut, Alex menyatakan KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan IGR, TSM, dan IWN di parkiran pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB," ungkap Alex.
Dari Ibnu, kata dia, KPK mengamankan uang Rp259 juta. Setelah itu, KPK mengamankan Saiful dan ajudannya di kantor Bupati pada pukul 18.24 WIB.
Baca juga: KPU diundang KPK dalam konferensi pers terkait OTT Wahyu Setiawan
Baca juga: Ketua KPU: Wahyu sedianya sosialisasi di Belitung
Dari tangan ajudan Bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
"Kemudian KPK menuju rumah SST, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB. Dari SST, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta," tuturnya.
Kemudian pada pukul 18.45 WIB, Novianto datang ke pendopo karena diminta datang oleh KPK.
"Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan JTE di rumah pribadinya. Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000. Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF dan SUP pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB," ucap Alex.
Dari tangan Suparni, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam.
"Terakhir, KPK mengamankan SSA di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta dan tiba pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB," kata dia.*
Baca juga: Ketua KPU benarkan Wahyu Setiawan diperiksa KPK
Baca juga: Ketua KPU kaget dengar Wahyu kena OTT
Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan miliki total kekayaan Rp12,8 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020