Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan agar Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau menjadi wilayah khusus, karena akan lebih strategis dari sisi pertahanan-keamanan daripada dimekarkan menjadi provinsi."Solusi lainnya bisa melalui peningkatan status Natuna sebagai wilayah khusus, namun tetap sebagai kabupaten," kata Baidowi, di Jakarta, Kamis.
"Solusi lainnya bisa melalui peningkatan status Natuna sebagai wilayah khusus, namun tetap sebagai kabupaten," kata Baidowi, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Legislator Kepri tolak Natuna jadi Provinsi Khusus
Dia mengatakan ada beberapa kewenangan yang lebih terkait kekhususan Natuna kalau diberikan status wilayah khusus.
Baidowi mencontohkan kekhususan otonomi di bidang maritim untuk mengamankan aset, sumber daya alam, dan wilayah.
"Karena kalau ditelisik lebih jauh, persoalan Natuna itu di lautan bukan di daratan," ujarnya pula.
Badowi menilai terkait persoalan di perairan Natuna, harus dicarikan solusinya adalah menemukan masalah utamanya, apakah karena kewenangan daerah atau kekuatan armada TNI Angkatan Laut (AL).
Menurut dia, apabila masalahnya diketahui maka bisa dicarikan solusi yang tepat, dan terkait usulan menjadi provinsi khusus, harus dikaitkan dengan konteks daerah lain.
"Jangan sampai juga daerah lain minta hal serupa. Apalagi saat ini pembentukan daerah otonomi baru (DOB) lagi dimoratorium," katanya pula.
Baca juga: Menko Airlangga: Perairan Natuna tidak bisa dinegosiasikan
Sebelumnya, Bupati Natuna, Kepulauan Riau Hamid Rizal berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi khusus, karena lokasinya di perbatasan, mayoritas wilayahnya perairan dan kekayaan alam yang dimilikinya.
"Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut, agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius, meningkatkan status pemerintahan dari Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus yaitu Kepulauan Natuna Anambas," kata Bupati, di Natuna, Selasa (7/1).
Dia mengatakan, kewenangan bupati sangat terbatas di wilayah perairan padahal 99 persen wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas adalah laut.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan kelautan, kehutanan dan pendidikan menengah ke atas berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Ini menyulitkan. "Kami hanya batas pinggir pantai," ujar dia lagi.
Apabila kepala daerah di Natuna dan Kepulauan Anambas tidak memiliki kewenangan di laut, maka akan sulit melakukan pengawalan wilayah perbatasan.
Baca juga: Luhut ingin ada pangkalan nelayan di Natuna Utara
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020