Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi pada Kamis, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Ada enam saksi yang hadir
"Ada enam saksi yang hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, Kamis.
Enam saksi tersebut adalah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya Bambang Harsono, Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kadiv SDM PT Asuransi Jiwasraya 2018-2019 Novi Rahmi dan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya 2016-2018 Muhammad Zamkhani.
Baca juga: PPP: Pansus Jiwasraya bantu kawal penegakan hukum
Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Baca juga: Kejagung geledah 13 perusahaan terkait kasus Jiwasraya
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: BKPM tegaskan kasus Jiwasraya tak pengaruhi iklim investasi
Baca juga: Erick Thohir segera tindaklanjuti formula penyehatan Jiwasraya
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020