Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi di Semarang, Kamis, mengatakan PT Persada Prima Bhakti Mandiri merupakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa pengisian maupun perawatan mesin ATM.
Pegawai berinisial ATP (33) warga Jalan Murbei, Kota Semarang, ditangkap atas aksi yang dilakukannya pada 2 Januari 2020.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika pelaku mencuri salah satu anak kunci brankas ATM Mandiri di Perumahan Plamongan Indah tersebut.
"Hilangnya kunci itu sempat dilaporkan ke polisi," katanya.
Berbekal kunci yang dicuri itu, pelaku kemudian membuka brankas mesin ATM dan mengambil tiga tempat penyimpanan uang yang berisi uang Rp707 juta.
"Ada empat wadah penyimpanan uang si mesin ATM yang dicuri itu, tiga diambil, satu ditinggal," tambahnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat mematikan aliran listrik di mesin ATM tersebut sehingga seolah-olah terjadi gangguan dan kamera CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membayar utang sekitar Rp100 juta.
Sementara sisanya digunakan untuk membeli dua unit mobil, telepon seluler, serta berfoya-foya.
"Sisa uang yang masih belum digunakan pelaku sekitar Rp379 juta," katanya.
Pelaku sendiri diketahui baru sekitar enam bulan bekerja di perusahaan itu.
Dalam aksinya, pelaku mengakui melakukannya seorang diri dan menikmati hasil curiannya itu sendirian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polres Kendari amankan pasangan pembobol ATM Rp56 juta
Baca juga: Polisi koreksi jumlah tersangka pembobol ATM Bank DKI jadi 13 orang
Baca juga: Polres Cianjur ringkus tiga orang pembobol ATM
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pembobol ATM di Ciamis Jabar
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020