"Ini cuma begini doang, cuma mau lapor LHKPN saja," ucap Wishnutama sambil menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk penyampaian LHKPN tersebut.
Sebagai menteri baru dan sebelumnya bukan sebagai penyelenggara negara, ia membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen kekayaannya sehingga baru bisa menyampaikannya ke KPK pada Kamis ini.
"Saya kan menteri baru. Kan kemarin butuh untuk ini (LHKPN)," kata dia.
Diketahui, KPK sebelumnya masih menunggu enam menteri dan empat wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan LHKPN.
"Sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan serta empat orang wakil menteri. Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta (3/12).
Diketahui, batas waktu penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara sampai 20 Januari 2020 atau maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Adapun Wishnutama bersama para menteri dalam Kabinet Indonesia Maju telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019.
Baca juga: KPU ingatkan parpol serahkan LKHPN caleg terpilih
Baca juga: Menristek Dikti: calon rektor harus serahkan LKHPN
Baca juga: 150 anggota DPR belum laporkan kekayaan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020