• Beranda
  • Berita
  • Bank Wakaf Mikro kucurkan pembiayaan Rp33,9 miliar hingga akhir 2019

Bank Wakaf Mikro kucurkan pembiayaan Rp33,9 miliar hingga akhir 2019

9 Januari 2020 18:41 WIB
Bank Wakaf Mikro kucurkan pembiayaan Rp33,9 miliar hingga akhir 2019
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, Rembang Jawa Tengah, Kamis (09/01). (Dokumentasi OJK)

OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro (BWM) telah berdiri hingga akhir 2019 dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah dan total pembiayaan yang disalurkan Rp33,92 miliar atau naik 179,8 persen (year to date/ytd).

"OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro. Oleh karena itu, OJK menginisiasi program Bank Wakaf Mikro untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia," kata
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis dari acara peresmian BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, Rembang Jawa Tengah, Kamis.

Program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS, dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.

Wimboh mengatakan program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren.

Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya.

Wimboh mengatakan pembiayaan diberikan tanpa bunga dan hanya membayar biaya administrasi sebesar tiga persen per tahun. Nasabah juga tidak perlu memberikan agunan atau ijin usaha, melainkan hanya KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, kata Wimboh, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20.000 per minggunya.

"Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI)," ujarnya.

Dalam peresmian BWM di Rembang, Bank Syariah Mandiri berkomitmen menyediakan ekosistem usaha mikro bagi nasabah BWM, mulai dari pendampingan usaha, pengepakan produk, pemasaran produk ataupun memfasilitasi keberadaan pembeli yang menjadi opsi penampung produk – produk nasabah BWM.

OJK mendorong pengurus dan pengelola BWM mau menjemput bola dalam menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren dan mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM.
 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020