Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Boycho Angelov Karadzhov, Filipina Aleksndrov Lyamov, dan Stoyan Vladimirov Stoyanow selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan
Tiga warga Bulgaria bernama Boycho Angelov Karadzhov (41), Filipina Aleksndrov Lyamov (45), dan Stoyan Vladimirov Stoyanow (37) divonis tujuh bulan penjara karena kasus skimming di Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Boycho Angelov Karadzhov, Filipina Aleksndrov Lyamov, dan Stoyan Vladimirov Stoyanow selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Majelis hakim mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran berupa ilegal akses, sesuai dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
Baca juga: Polda Bali ungkap kasus ilegal akses empat warga Bulgaria
Ketiga terdakwa didampingi pengacaranya mengatakan bahwa menerima vonis yang diputuskan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Begitu pula Jaksa Dipa Umbara yang juga menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Dipa Umbara menjelaskan bahwa kejadian ilegal akses ini terjadi pada dua tempat berbeda. Pada (1/09) terjadi di Apotek di jalan Komodo Denpasar untuk yang pertama dan tempat kedua pada (3/09) mesin ATM yang berada di Sanur, Denpasar.
Kedatangan ketiga warga asing ini bertujuan untuk melakukan transaksi menggunakan kartu yang bukan merupakan kartu ATM, dan dilakukan bersama - sama dengan mengendarai sebuah mobil.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku secara terpisah.
Baca juga: Empat WNA Rumania terima putusan atas kasus skimming di PN Denpasar
"Terhadap terdakwa Boycov Angelov Karadzhov dan ditemukan 690 bungkus kartu flash salah satu Bank tanpa kartu yang digunakan untuk mengandakan kartu nasabah, satu buah card rider yang digunakan untuk membaca dan memindahkan data nasabah ke kartu lain, 11 kartu flash BCA, satu buah laptop dan mesin penghitung uang," tutur Jaksa.
Penangkapan dilakukan terhadap Filip Aleksndrov Lyamov dan ditemukan uang pecahan rupiah kurang lebih sebanyak Rp17 juta, dan pecahan uang Euro dengan total nominal 300 dan 200 Euro.
Selanjutnya, penangkapan terhadap terdakwa Stoyan Vladimirov Stoyanov dan ditemukan beberapa lembar uang di antaranya mata uang rupiah sebanyak Rp1.256.000, mata uang Bulgaria sebanyak 10 Lev Bulgaria, Uero sebanyak 4.785 Uero, Ringgit sebanyak 142 lembar.
Baca juga: Empat terdakwa warga Bulgaria diadili kasus Skimming di Kuta Bali
Baca juga: Empat terdakwa asal Rumania diadili di PN Denpasar
Baca juga: Warga Bulgaria dituntut 1 tahun penjara dalam kasus "skimming"
Baca juga: Kasus "skimming" WNA di Bali meningkat
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020