• Beranda
  • Berita
  • Axel terima 'fee' penjualan senjata api Rp9 juta

Axel terima 'fee' penjualan senjata api Rp9 juta

9 Januari 2020 19:40 WIB
Axel terima 'fee' penjualan senjata api Rp9 juta
Barang bukti sejumlah senjata api berbagai jenis yang disita dari rumah pengemudi Lamborghini Koboi Kemang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ADG mengakui tujuannya menjadi perantara jual beli senjata api karena mendapatkan imbalan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan Axel Djody Gondokusumo (ADG), putra dari Ayu Azhari mendapat fee (imbalan) Rp9 juta  dalam perannya sebagai perantara jual beli senjata api dengan Abdul Malik (AM) pengemudi "Lamborghini Koboi".

"Dia mendapat 'fee' dari jual beli senjata itu," kata Bastoni ditemui usai ekspos perkara di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis petang.

Bastoni menjelaskan ADG mengenalkan  AM si pengemudi Lamborghini koboi Kemang kepada M.

M adalah pemilik sekaligus penjual tujuh pucuk senjata api berbagai jenis yang disita dari rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

M menjual senjata api jenis M16 seharga Rp60 atau Rp70 juta. Dari penjualan itu ADG mendapat imbalan Rp1 juta.

Lalu senjata M4 dijual seharga Rp115 juta, ADG dan rekannya MSA menerima imbalan masing-masing Rp8 juta.

"Jadi totalnya imbalan yang diterima Rp9 juta," kata Bastoni.

Dari pemeriksaan sementara ADG mengakui tujuannya menjadi perantara jual beli senjata api karena mendapatkan imbalan.

Transaksi jual beli senjata api tersebut berlangsung pertengahan 2019.

Polisi juga mendalami terkait alasan ADG mau menjadi perantara jual beli senjata api tersebut. Mengingat yang bersangkutan menyadari dan mengetahui bahwa yang diperdagangkan adalah senjata api ilegal.

Sebelumnya diberitakan, Axel atau ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

ADG ditangkap Minggu (29/12) di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Rato dan Y ditangkap di Duren Sawit.

Baca juga: Polisi sebut peran putra Ayu Azhari sebagai perantara jual beli senpi

Baca juga: Putra Ayu Azhari ditangkap terkait jual-beli senjata api

Baca juga: Polisi telusuri asal senjata api yang dijual putra Ayu Azhari


Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.

Senjata api yang ditemukan petugas di rumah AM adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4 dan Shotgun, lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock yang dilengkapi peredam suara dan pistol G2.

Penangkapan AM berawal dari laporan orang tua salah satu pelajar SMA yang jadi korban aksi koboi jalanan oleh yang bersangkutan.

Selain menodongkan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, tersangka AM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.

AM juga tersangkut tindak pidana penghindaran pajak mobil mewah Lamborghini yang dimilikinya.

Peristiwa penodongan dua pelajar SMA menggunakan senjata api oleh AM terjadi Sabtu (21/12) di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menangkap AM di rumahnya pada Senin (23/12) malam dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata api jenis Kaliber 32 Bareta beserta magazine, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbakin dan izin kepemilikan senjata api, plat kendaraa nomor polisi B 27 AYR, serta STNK mobil tersebut.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020