"Ya, kalau Andi Arief kan beliau sudah sering membuat cuitan-cuitan seperti itu dan kita tahu cuitannya bagaimana," katanya di sela mengecek persiapan Rakernas PDI Perjuangan, di JIExpo, Jakarta, Kamis.
Baca juga: OTT KPK dikaitkan soal PAW, Hasto: PAW tak ada negosiasi
Sebelumnya, beredar kabar terseretnya staf dari Hasto Kristiyanto yang berinisial D dan S dalam OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kabar yang beredar menyebutkan adanya seorang calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang ingin melobi untuk PAW yang diduga melibatkan pula dua staf tersebut.
Baca juga: Hasto: Sejak awal PDI Perjuangan tak kompromi dengan korupsi
Politikus Partai Demokrat Andi Arief, lewat cuitan di akun pribadinya @AndiArief, turut menyebut bahwa OTT terhadap Wahyu dilakukan juga kepada seorang caleg dari partai pemenang Pemilu 2019.
"Miris saya mendengar kabar OTT komisioner KPU bersama caleg partai suara terbesar Pemilu 2019. Lebih miris lagi kabarnya bersama dua staf Sekjen Partai tersebut. Sistemik?" cuit Andi.
Baca juga: Hasto bantah KPK segel ruang kerjanya
Sementara itu, KPK resmi menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca juga: Hasto belum tahu soal stafnya kena OTT KPK
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.
Sebagai penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020