Wahyu Setiawan tersangka, Ketua KPU minta maaf

9 Januari 2020 21:13 WIB
Wahyu Setiawan tersangka, Ketua KPU minta maaf
Arief Budiman (kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meminta maaf atas penetapan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Arief Budiman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wahyu Setiawan sebut "siap mainkan" bantu Harun Masiku

Arief Budiman menuturkan pihaknya bersedia bekerja sama dengan KPK agar kasus tersebut dapat diproses dengan cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan, data-data, informasi dari KPU, maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi dengan KPK," ucap dia.

Baca juga: Wahyu Setiawan minta dana Rp900 juta bantu Harun Masiku

Seluruh jajaran KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota diingatkannya agar lebih mawas diri, menjaga integritas dan bekerja dengan profesional.

Apalagi pada 2020, terdapat gelaran besar pilkada di 270 daerah.

Baca juga: OTT KPK dikaitkan soal PAW, Hasto: PAW tak ada negosiasi

KPK menetapkan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Baca juga: KPK tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka

Penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020