• Beranda
  • Berita
  • KPU belum terima surat resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan

KPU belum terima surat resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan

10 Januari 2020 12:14 WIB
KPU belum terima surat resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan
Anggota KPU, Wahyu Setiawan (kedua kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam penangkapan tangan pada Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Anggota KPU, Viryan Azis, mengatakan, institusi penyelenggara pemilu itu belum menerima pengunduran diri secara resmi anggota KPU yang terkena operasi tangkap tangan KPK, Wahyu Setiawan.

"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan pak wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Azis, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Baca juga: KPK klarifikasi isu gagal geledah Kantor DPP PDIP


Baca juga: Netralitas KPU diuji

Sebelumnya, kata dia, Setiawan diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya pasca terjerat operasi tangkap tangan dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.

Saat ini, lanjut Azis, KPU sedang menunggu surat resmi dari Setiawan soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU. "Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ucapnya.

Baca juga: KPU gelar pleno soal status Wahyu Setiawan

Jumat pagi ini KPU menggelar rapat pleno soal status anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan juga membahas beberapa hal pasca OTT.

Azis mengatakan rapat dihadiri seluruh komisioner selain Setiawan, pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya. "Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," kata dia.

Baca juga: Soal kasus suap WS, ICW desak KPK bongkar keterlibatan aktor lain

Selain itu, para anggota KPU dan ketuanya juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah. "Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.

Setiawan ditangkap tangan KPK pada Rabu 8 Januari 2020. KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020