• Beranda
  • Berita
  • BEI tegaskan akan terus tindak "saham gorengan" sesuai aturan

BEI tegaskan akan terus tindak "saham gorengan" sesuai aturan

10 Januari 2020 15:02 WIB
BEI tegaskan akan terus tindak "saham gorengan" sesuai aturan
Direksi BEI memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat. (ANTARA/Citro Atmoko)

BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan terus menindak "saham gorengan" sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal.

Istilah “saham gorengan” seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi tapi tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai.

"Dalam menyikapi saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi, dan tidak didukung oleh fundamental, serta informasi yang memadai, BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut,” Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang saat temu media di Jakarta, Jumat.

Untuk mempermudah investor, seluruh tindakan pengawasan bursa untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi dari penyelenggaraan perdagangan efek sendiri, dapat dipantau dengan mengakses situs resmi bursa langsung di www.idx.co.id.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman mengatakan, ketersediaan informasi di situs bursa tersebut dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mengambil keputusan dalam melakukan transaksi saham.

Selain itu, lanjut Nyoman, bursa juga mengeluarkan aktivitas pasar yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan bagi para investor.

"Sekali bursa keluarkan UMA, itu mengingatkan kepada para investor untuk hati-hati," kata Nyoman.

Bursa juga memberikan notasi khusus dibelakang kode emiten untuk dicermati oleh investor sehingga dapat lebih waspada.

"Untuk perlindungan investor, kita sudah sematkan notasi khusus, ada kode setelah empat huruf. Jadi investor harus hati-hati. UMA reminder, notasi khusus juga reminder," ujar Nyoman.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo menambahkan, bursa juga akan menindak para pelaku "saham gorengan" yang dapat merugikan investor dan kepercayaan di pasar modal.

"Kalau ada indikasi melanggar Undang-Undang Pasar Modal, kami lakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan OJK, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Laksono.
 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020