• Beranda
  • Berita
  • Wacana pembentukan Pansus Jiwasraya dinilai ganggu upaya penyelamatan

Wacana pembentukan Pansus Jiwasraya dinilai ganggu upaya penyelamatan

10 Januari 2020 15:14 WIB
Wacana pembentukan Pansus Jiwasraya dinilai ganggu upaya penyelamatan
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah digulirkan di DPR RI dapat mengganggu upaya penyelamatan perusahaam itu.

"Kita menghargai hak politik DPR atas pembentukan Pansus, namun dikhawatirkan terlalu dipolitisir sehingga menelantarkan substansi target yang ingin dicapai yaitu stabilitas kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban pembayaran terhadap nasabah," ujar peneliti Indef Eko Listiyanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jika kasus Jiwasraya terlalu jauh diseret ke ranah politik, dikhawatirkan aksi korporasi dan restrukturisasi Jiwasraya akan berlangsung lama, sehingga bisa menelantarkan kepentingan nasabah.

Ia mengatakan wacana pembentukan pansus, sebaiknya seluruh pemangku kebijakan dapat berkaca kepada Pansus Bank Century yang nyatanya tidak mampu menyelesaikan masalah secara komprehensif dan optimal.

Ia berharap agar DPR lebih berfokus pada upaya pengawasan terhadap pemerintah dan Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menyelesaikan masalah Jiwasraya, baik dari aspek hukum, keuangan maupun regulasi.

"Jangan sampai kasus Jiwasraya ini hanya isu politik dan tidak menyentuh kepada substansi masalah, terutama untuk pengembalian uang nasabah," katanya.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyidik kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp13,7 triliun.

Sehubungan dengan upaya penyidikan, BPK pun telah melakukan pencekalan mulai dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direksi Pemasaran De Yong Adrian, hingga pelaku pasar modal Heru Hidayat dan Benny Tjokrospautro.

Selain itu, BPK juga sedang memantau General Manager Keuangan dan Produksi Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Agustin Widhiastuti dalam dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menilai upaya politisasi terhadap kasus Jiwasraya berisiko menggagalkan perjuangan untuk mendapatkan investor dalam rangka menyelamatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Kalau nanti kasus Jiwasraya ini diributkan dan diarahkan melebar ke mana-mana, dikhawatirkan perjuangan Kementerian BUMN untuk mencari investor bagi Jiwasraya berujung kegagalan," ujar Arya.

Baca juga: Cegah risiko sistemik Jiwasraya, BUMN upayakan pelunasan klaim nasabah

Baca juga: Erick Thohir: Pengumuman BPK terkait Jiwasraya beri kepastian nasabah

Baca juga: BPK butuh dua bulan hitung jumlah kerugian negara kasus Jiwasraya


Menurut Arya, proses pencarian investor bagi penyehatan Jiwasraya sendiri dalam tahap uji tuntas atau "due diligence" sehingga publik diminta bersabar menunggu dan sesuai dengan perkiraan Kementerian BUMN sekitar kuartal pertama atau kedua investor diharapkan bisa masuk.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan segera menindaklanjuti formula yang sudah disiapkan untuk menyehatkan Jiwasraya usai Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil temuan atas perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Menurut Erick, apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama.

Baca juga: Komisi XI DPR sebut pembentukan Pansus Jiwasraya belum diperlukan
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020