Itu terjadi pada Kamis (9/1) sekira pukul 17.00 WITA mereka tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau Sabah, yakni MV Mid East Express.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Karel di Nunukan, Jumat membenarkan, pemulangan puluhan TKI Bermasalah tersebut berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau Malaysia Nomor 018/Kons/I/2020 tentang Deportasi 71 Orang WNI ke Nunukan.
Dari 71 TKI Bermasalah itu terdiri dari 66 laki-laki dan lima perempuan tanpa anak-anak. Rincian pelanggarannya adalah
41 orang kasus keimigrasian, 23 orang kasus narkoba dan tujuh orang kasus kriminal.
Sesuai hasil pendataan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, 62 orang lahir di Indonesia dan sembilan orang lahir di Malaysia.
Namun kata Karel, sebelum diusir dari negeri jiran 71 TKI ini telah menjalani hukumannya sesuai pelanggaran yang dilakukannya di pusat tahanan sementara negara itu.
Usai didata, puluhan TKI bermasalah ini diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditindaklanjuti dengan menampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.
Baca juga: Malaysia deportasi 53 TKI bermasalah via Dumai, satu sedang hamil
Baca juga: 2.669 TKI Bermasalah dipulangkan ke Nunukan sepanjang 2019
Baca juga: Puluhan TKI deportasi yang sakit sudah ditangani Kesehatan Pelabuhan
Baca juga: Imigrasi Nunukan wawancara 143 TKI Bermasalah dari Sabah
Pewarta: Rusman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020