Bupati Bintan membantah simpan uang di kasino

10 Januari 2020 17:33 WIB
Bupati Bintan membantah simpan uang di kasino
Bupati Bintan Apri Sujadi. ANTARA/Nikolas Panama/pri.

Bupati Bintan Apri Sujadi membantah menyimpan uang di kasino sebagaimana informasi yang disebarkan di media massa tertentu.

Bupati Bintan Apri Sujadi membantah menyimpan uang di kasino sebagaimana informasi yang disebarkan di media massa tertentu.

"Ada tiga media yang menyerang pribadi saya, informasi negatif, fitnah dan merugikan nama baik saya," kata Apri, di Bintan, Kepulauan Riau, Jumat.

Selain informasi itu, Apri juga membantah informasi terkait dirinya disebut-sebut sebagai kepala daerah yang menyelundupkan rokok kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (free trade zone). Dalam berita itu, Apri dituduh menyelundupkan rokok di Batam.

"Itu 'kan aneh, berita yang tidak jelas dasarnya. Ini juga memfitnah saya," ujarnya pula.
Baca juga: KPK sebut ada tersangka terkait temuan PPATK soal rekening kasino

Berita fitnah lainnya terkait pemanggilan seluruh kepala daerah di Kepri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Perwakilan BPK Kepri. KPK meminta klarifikasi terhadap persoalan kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Apri mengaku dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan. Pemeriksaan dilakukan pada 5 Desember 2019.

Ketiga media itu, memberitakannya di media daring pada 31 Desember 2019, kemudian menjadi viral.
Baca juga: Rekening kasino, Pengamat: Jangan dipublikasi keburu hilang korupsinya

"Saya heran, kenapa surat KPK itu menyebar. Padahal KPK tidak mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut karena hanya sebatas meminta klarifikasi, bukan diperiksa sebagai saksi," ujarnya lagi.

Apri masih mempertimbangkan membawa permasalahan itu ke ranah hukum.

"Saya tahu ini konsekwensi jabatan politik. Apalagi menjelang pilkada," katanya pula.
Baca juga: Legislator Jepang ditangkap atas dugaan terima suap proyek kasino

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020