• Beranda
  • Berita
  • Kejati DKI tunjuk empat jaksa tangani kasus Novel Baswedan

Kejati DKI tunjuk empat jaksa tangani kasus Novel Baswedan

10 Januari 2020 18:25 WIB
Kejati DKI tunjuk empat jaksa tangani kasus Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). ANTARA/Fianda Rassat/aa.

Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa guna menangani berkas berita acara perkara dugaan tidak kekerasan yang dilakukan dua tersangka RM dan RB kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

"Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta.

Baca juga: Polri: Ada 56 pertanyaan diajukan penyidik pada Novel

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," kata Asri.

Asri menyebutkan, kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan," katanya.

Asri menambahkan, tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sempat mangkrak selama dua tahun delapan bulan memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut.

Baca juga: Novel sebut serangan terhadap dirinya pembunuhan berencana

Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.

Dua orang tersebut berinisial RM dan RB merupakan polisi.Setelah ditangkap keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan fakta motif pelaku terkait masalah pribadi.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty/Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020