Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak Sabtu pagi ini.
1. KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1).
Selengkapnya di sini
2. OTT Komisioner KPU, LPSK berharap munculnya "justice collaborator"
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap munculnya justice collaborator dalam peristiwa penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena dugaan penerimaan hadiah/janji terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2023 pada Kamis (9/1).
Menurut Hasto, fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat menjadi semakin sulit.
Selengkapnya di sini
3. Bupati Sidoarjo membantah terima uang suap terkait proyek
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menerima uang dalam kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Ya katanya OTT (operasi tangkap tangan) tetapi saya tidak ada pegang uang sama sekali," kata Saiful saat dikonfirmasi awak media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Selengkapnya di sini
4. KPK geledah kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Tim yang datang sekitar empat orang, dengan menggunakan kendaraan Innova warna hitam yang terparkir di dekat pintu masuk dinas setempat.
Selengkapnya di sini
5. Penyelenggara negara diimbau lapor kekayaannya sebelum 31 Maret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para penyelenggara negara segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2020.
Pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019.
"Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau kepada penyelenggara negara yang baru dilantik dalam jabatan publik agar segera menyampaikan laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (10/1).
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020