• Beranda
  • Berita
  • Polisi lakukan rekayasa lalu lintas di lokasi banjir Tanggamus

Polisi lakukan rekayasa lalu lintas di lokasi banjir Tanggamus

11 Januari 2020 10:20 WIB
Polisi lakukan rekayasa lalu lintas di lokasi banjir Tanggamus
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombespol Chiko Ardwiatto, lokasi banjir di Pekon Sedayu dan Way Kerap Kabupaten Tanggamus, Lampung. ANTARA/HO Polda Lampung/am.

Material seperti batu-batu dan tanah melapisi jalan dengan ketebalan hingga mencapai 1 meter

Usai banjir bandang yang melanda Pekon Sedayu dan Way Kerap Kabupaten Tanggamus, Lampung, kepolisian membatasi akses Jalur Lintas Barat Sumatera dengan membuat rekayasa lalu lintas.

"Material seperti batu-batu dan tanah melapisi jalan dengan ketebalan hingga mencapai 1 meter menyulitkan kendaraan yang akan melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Chiko Ardwiatto, dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menyebutkan, kendaraan yang akan melintas dari Lampung menuju Bengkulu ataupun sebaliknya, untuk sementara waktu dialihkan menuju Liwa atau Kotabumi, Lampung Utara.

Baca juga: ACT kirim bantuan logistik bagi korban banjir bandang di Tanggamus

Pihaknya kini tengah berupaya menyingkirkan sejumlah material tanah dan batu dengan menggunakan alat berat. "Petugas juga akan melakukan buka tutup lalu lintas di lokasi tersebut, jika kondisi memungkinkan dan normal," ujarnya.

Ia juga mengimbau untuk para pengendara sementara waktu menggunakan jalur lintas tengah maupun timur yang dapat dilalui jika ingin ke provinsi Bengkulu dan sebaliknya.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan korban jiwa. Namun beberapa rumah warga mengalami rusak berat.

Akses listrik pun terputus diakibatkan beberapa tiang listrik roboh terkena banjir. Pihak aparat TNI/Polri dibantu warga dan juga relawan terus melakukan proses evakuasi. Untuk membuka akses jalan, pihak pemerintah telah menyediakan ekskavator.

Baca juga: Akses jalan Lintas Barat Sumatera terputus

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020