"PDIP solid. PDIP tetap dalam posisinya sebagai partai pemenang Pemilu 2019," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan Puan Maharani usai meninjau pameran rempah-rempah di arena Rakernas I PDIP dan HUT Ke-47 partai di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu.
Menurut dia, PDIP akan menjalankan semua hal terkait sinergi antara pemerintah dengan parpol dan hal terkait dengan oknum.
"Dan kasus per kasus tidak akan mempengaruhi gerak langkah PDIP untuk tetap bersama rakyat," katanya.
Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua DPR RI juga memastikan bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang selalu taat aturan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Begitu juga proses hukum di KPK yang melibatkan Harun Masiku.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berlaku. Jadi kami ikuti proses tersebut," kata Puan.
Meski begitu, Puan mengingatkan bahwa partai politik juga berwenang untuk menentukan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, semua wewenang itu selalu mendahulukan amanat perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
Dia mencontohkan PAW DPR RI dari PDIP. Sejauh ini PDIP menyodorkan dua nama untuk menggantikan Juliari Batubara dan Yasonna Laoly sebagai anggota DPR. Juliari diketahui dilantik menjadi Menteri Sosial, sedangkan Yasonna diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Puan menekankan proses PAW terhadap dua orang itu melalui tahapan dan amanat perundang-undangan yang berlaku.
"Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet," tegas Puan.
Baca juga: Bawaslu tak mau dikaitkan dengan tersangka suap Agustiani
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu ATF, caleg DPR dari PDIP, HAR serta seorang swasta bernama SAE sebagai tersangka.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu (PAW).
Dalam konstruksi, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Baca juga: Busyro sebut OTT anggota KPU bentuk lemahnya pengawasan lembaga
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020