"Iya, modus operandinya sama, bahkan ada mungkin beberapa orangnya yang sama. Tapi nantilah. Yang penting itu akan dibongkar karena itu melukai hati kita semua," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Mahfud belum mau mengungkap seluruhnya dugaan yang ia temukan karena masih menunggu kepulangan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, yang saat ini sedang berdinas di luar negeri.
"Minggu ini (akan dipanggil). Kan masih pada di luar negeri semua itu, Pak Erick dan lainnya. Jadi kita akan panggil dan kemudian akan jalan (pembahasannya)," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi karena Presiden Jokowi sendiri sudah mengatakan semua kasus korupsi itu harus dibongkar. Terlebih, dugaan awal, korupsi Asabri merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengaku prihatin lantaran kasus serupa pernah terjadi pada tahun 1999.
"Sudah ada memakan korban. Sudah ada terpidananya juga swasta dan ABRI aktif. TNI aktif waktu itu. Sekarang kalau terjadi lagi, sesudah negara mengeluarkan uang untuk prajurit dan tentara itu, terjadi lagi," kata Mahfud.
Kasus dugaan korupsi di Asabri, kata dia, akan menjadi perhatian Menhan Prabowo Subianto. Dan memang secara proporsional harus begitu. Nanti kita akan secepatnya lah, ujarnya.
Mahfud mengatakan, dirinya telah mengecek hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa korupsi di Asabri ada dan cukup besar.
"Tapi sekarang sedang divalidasi oleh institusi lain. BPK yang minta (validasi) karena polanya sama dengan Jiwasraya. Modus operandinya sama," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud mengaku mendengar isu dugaan korupsi Asabri dan meminta hal itu diungkap secara tuntas.
"Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun," katanya.
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019, dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.
Dikutip dari website resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Baca juga: Soal Asabri, Mahfud panggil Menteri BUMN dan Menkeu pekan ini
Baca juga: Mahfud MD ingin isu korupsi di Asabri diungkap tuntas
Baca juga: OJK pelajari kasus Asabri meski bukan pengawas eksternal
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020