Halim menyatakan, praktik pertambangan emas liar sangat banyak membawa kemudharatan baik kerusakan maupun kematian warga yang diakibatkan begitu besar.
"Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamatan hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya ya udah sikat aja," kata dia, di Serang, Senin.
Ia juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.
Berdasarkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan di sana sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.
Selain itu, dia juga memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin.
"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, tidak ada kompromi," katanya.
Kepala Dinas LHK Banten, M Husni Hasan, mengungkapkan, mereka telah bekerjasama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti pemberantasan penambangan ilegal di Kabupaten Lebak. Polda Banten telah memasang garis polisi dan berjaga di sana.
Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020