Di dalam Laporan Tahunan 2019 dan Ulasan 2020 (Annual Report 2019 and Outloook 2020) LBH Pers menyebut jika tantangan pertama kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi datang dari sisi regulasi Undang-Undang.
"Tahun 2020 akan dibayangi kembali dengan rancangan regulasi KUHP yang mana di dalamnya terdapat sedikitnya 10 pasal yang berpotensi menyeret pada jeruji besi," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Refleksi Kebebasan Pers 2019, Nuh: Butuh pembenahan ekosistem
Masuknya pembahasan tentang Omnibus Law khususnya di sektor ketenagakerjaan diperkirakan akan membawa dampak pada sisi Ketenagakerjaan di Sektor Media.
Secara umum, media adalah salah satu badan hukum yang bergerak di bidang sosial dan sebagai prasyarat demokrasi khususnya pada indikator keterbukaan informasi.
"Perusahaan media harus juga melindungi dan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya. Perlu diingat bahwa dalam perusahaan media sedikitnya terdapat dua bidang yaitu bagian redaksi pemberitaan dan bagian manajemen perusahaan. Dua bidang ini dipisahkan oleh “garis api” yang tidak bisa saling intervensi, khususnya dari menajemen perusahaan kepada ruang redaksi," tulis LBH Pers dalam laporan tahunan itu.
Baca juga: Dewan Pers minta dilibatkan dalam pembahasan RKUHP
Pola pelanggaran yang terjadi pada kasus ketenagakerjaan di perusahaan media seperti hubungan kerja yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pencicilan gaji, gaji di bawah UMP, union busting, tidak adanya asuransi kesehatan dan ketenagakerjaa, demosi dll. Dan pada tahun tahun 2020, kasus ketenagakerjaan seperti di atas, di prediksi akan terus berlangsung. Ditambah dengan adanya isu senjalaka media cetak dan keberlangsungan bisnis media online.
Tantangan berikutnya adalah dampak tahun politik 2020 dimana Indonesia akan segera menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, dengan rincian 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan walikota.
Seperti yang sudah-sudah pada tahun 2019 dan 2018, isu politik Pilkada atau Pilpres menjadi isu yang rawan kekerasan.
Jika kepatuhan kode etik saat membuat karya jurnalistik merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga kepercayaan publik kepada media pers di tahun 2020.
Tantangan itu jika tidak bisa dijawab, maka akan lanjut pada tantangan berikutnya yaitu gerakan unjuk rasa akan kembali menyelimuti pada 2020.
Apabila regulasi-regulasi kontroversial yang muncul ke publik, maka diperkirakan membuat potensi kekerasan akan terus ada, jika perusahaan media/jurnalis tidak hati-hati, dan aparat penegak hukum dan massa yang tidak memahami fungsi pers.
Kekerasan terbanyak yang terdokumentasi LBH Pers adalah kekerasan jurnalis pada saat melakukan peliputan unjuk rasa dan saat ini lokasi unjuk rasa menjadi tempat paling rawan bagi jurnalis melakukan peliputan.
Tantangan terakhir dari bertambahnya modus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi.
LBH Pers tahun 2019 telah merekam pelanggaran baru seperti pelambatan dan pemadaman internet, hingga cara intimidasi dengan penyebaran data pribadi jurnalis di internet masih menjadi ancaman bagi jurnalis di dunia maya diperkirakan akan terus berlangsung di tahun 2020.
"Laporan ini sekaligus menjadi refleksi bagi kita semua bahwa isu kebebasan pers dan berpendapat masih menjadi isu yang serius karena menyangkut hak atas kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi oleh negara," ujar dia.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020