Seperti kasus terbaru, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Banjar terlibat jaringan pengedar narkoba diringkus polisi dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu.
Baca juga: Polres Majalengka: ASN pengguna narkoba beli sabu dari Bandung
"Tersangka berinisial NR (37) ditangkap saat melakukan transaksi di tepi jalan di Banjarbaru pada 8 Januari lalu," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Senin (13/1).
Menurut dia, keterlibatan tersangka memang sudah lama dipantau lantaran dari informasi masyarakat yang bersangkutan diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu.
Baca juga: Polsek Senen tangkap dua pria yang konsumsi sabu di Kwitang
Sehingga tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kompol Diaz Sasongko, melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jalan Irigasi, Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ditemukan 10 paket sabu-sabu yang beratnya 8,46 gram," kata Kumoro.
Baca juga: Pengangguran ditangkap karena jadi kurir sabu-sabu
Atas perbuatannya terlibat peredaran narkoba, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan coba mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan bandara yang mengendalikan tersangka," kata dia.
Baca juga: Polisi tembak mati bandar 10 kilogram sabu-sabu di Riau
Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020