Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Alvon Kurnia Palma mengatakan gugatan kelompok (class action) oleh 243 warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sama sekali tidak memiliki muatan politis.Kami biasa menggugat pemerintah kok
"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Kenapa gugatan ini dianggap sebagai sikap politik? Ini kan hak warga negara. Hak- hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Lebih lanjut, Azas Tigor Nainggolan kegiatan masyarakat menggugat pemangku kepentingan di pemerintahan merupakan sesuatu yang biasa dan bukan sikap politik.
"Kami biasa menggugat pemerintah kok," kata Azas Tigor Nainggolan.
Baca juga: Tim advokasi resmi gugat Gubernur Anies atas banjir di Jakarta
Dalam kasus Gugatan Banjir Jakarta, warga yang ikut dalam gugatan bersama tim advokasi Banjir Jakarta dinilai telah dirugikan baik dari segi materiil maupun imateriil.
"Ada macam- macam kerugian. Baik dari barang, rumah, lalu secara imateriil masyarakat, jadi tidak bisa kemana-mana. Ini yang dicari kompensasi," kata Azas.
Untuk diketahui kerugian materiil yang diajukan oleh 243 warga Jakarta mencapai Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi selama satu minggu di awal 2020 itu.
Azas pun mengatakan gugatan diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap lalai dalam penanggulangan banjir yang seharusnya sudah diprediksi oleh pemerintah.
"Karena banjir itu produk manusia, artinya bisa dikontrol dan diprediksi. Ya kalau terjadi kerugian dalam banjir, ya itu berarti ada kesalahan pemerintah," kata Azas.
Baca juga: Pemprov DKI sebut biasa saja terhadap gugatan kelompok soal banjir
Baca juga: Banjir Tahun Baru 2020 "terbaik" selama siklus banjir besar Jakarta
Gugatan class action yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta ini berlandaskan Undang- Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya, mengatakan itu adalah hal yang biasa.
"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020