"Kali ini kita ekspor perdana produk olahan sidat dengan negara tujuan Jepang, fillet/loin ke Amerika Serikat, dan olahan tilapia ke Filipina, serta pakan udang ke Timor-Leste," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan pelepasan ekspor perdana ini menandai penambahan agregasi ekspor perdana produk perikanan nasional yang pada Januari 2020 sampai 9 Januari 2020 telah mencapai Rp1,4 triliun.
Ekspor produk perikanan ini, kata Agus, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar KKP terus meningkatkan ekspor produk perikanan.
Dengan demikian, lanjutnya, hal itu dapat menambah devisa nasional, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri, serta memberikan efek pada kesejahteraan karyawan serta masyarakat luas, yang memasok segala hal yang terkait dengan ekspor, antara lain kebutuhan pasokan barang dan jasa pendukung, freight fowarding dan jasa logistik lainnya.
Pelepasan ekspor perdana yang berlokasi di salah satu anak perusahaan PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk, yaitu PT. Suri Tani Pemuka, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditandai dengan pemencetan tombol sirine bersama dengan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Akuakultur PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, Ardi Budiono.
Dalam kesempatan itu, Agus yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ekspor perdana awal tahun ini sebagai momentum untuk meningkatkan ekspor dan mencapai target ekspor nasional 2020 sebesar 6,47 miliar dolar AS.
"KKP terus mendorong Unit Pengolahan Ikan seluruh Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan kinerjanya untuk meningkatkan ekspor," ucap Agus.
Sebagaimana diketahui, produk perikanan merupakan salah satu sektor andalan ekspor Indonesia untuk mengurangi defisit neraca perdagangan luar negeri.
Ekspor produk perikanan nasional, lanjutnya, mempunyai kapasitas daya ungkit yang tinggi dalam peningkatan kesejahteraan nelayan, pengolah, dan pembudidaya ikan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga mengusulkan revisi atas Peraturan Menteri KKP No 18 Tahun 2018 tentang wajib periksa hasil perikanan. Pasalnya, selain bisa menghambat ekspor perikanan, aturan tersebut juga menambah mata rantai prosedur ekspor yang sebenarnya tidak semua dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor.
"Kalau mau ekspor harus mengurus Health Certificate, padahal tidak semua negara mengharuskan. Permintaan itu biasanya diminta oleh Amerika dan Eropa," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Peraturan Menteri dan surat edaran Dirjen KKP yang menghambat Investasi. "Ini cukup membuat pengusaha kebingungan. Kami harapkan regulasi investasi perikanan ke depan harus jelas aturan dasarnya yang mana," ucapnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020