"Sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan-laporan dari pihak yang berkepentingan," kata Kombes Pol. Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya pun terus memantau perkembangan yang terjadi terkait dengan kasus Asabri.
"Kami terus mengikuti perkembangan yang terjadi terkait dengan dugaan (korupsi) di Asabri tersebut," katanya.
Baca juga: OJK pelajari kasus Asabri meski bukan pengawas eksternal
Baca juga: Tuntaskan kasus korupsi Asabri, Jiwasraya, dan Sidoarjo
Baca juga: Mahfud MD ingin isu korupsi di Asabri diungkap tuntas
Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini masih mengaudit adanya dugaan kerugian negara di PT Asabri.
Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020