Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Senin, mengatakan sopir tersebut bernama Agus (31) warga Kelurahan 13 Ilir, ia membuang sampah menggunakan mobil angkot bersama rekannya pada Minggu malam (12/1).
Baca juga: Mataram akan pasang kamera pengawas untuk pantau pengangkutan sampah
Baca juga: Banjir Jakarta hasilkan sampah hampir 50 ribu ton
"Selain Agus, kami juga amankan pemilik angkot, kernet dan pegawai usaha durian di Pasar Kuto Palembang," ujar GA Putra Jaya kepada awak media.
Menurut dia Agus dan ketiga rekannya diamankan oleh Dishub di Terminal Lemabang pada Senin pagi, perilaku keempatnya dianggap tidak mematuhi aturan kebersihan yang telah dibuat Pemkot Palembang.
Keempatnya diganjar sanksi Perda Nomor 3 Tahun 2015 pasal 55 tentang larangan membuang sampah tidak pada tempatnya dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta,
"Untuk sementara mobil angkotnya ditahan Dishub karena ternyata KIR dan izin trayeknya juga sudah mati," tegas GA Putra.
Agar kejadian serupa tak terulang, Satpol PP melaksanakan patroli keliling reaksi cepat roda dua ke pasar-pasar tradisional dan sentra buah setiap usai subuh, mengingat saat ini Kota Palembang sedang diserbu musim buah-buahan terutama durian yant menyisakan tumpukan sampah menyengat.
"Kami mengimbau masyarakat terutama pedagang buah agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke sungai, buanglah ke tempat yang sudah di sediakan pemkot," jelas GA Putra.
Sementara Agus mengatakan ia dan rekannya membuang tujuh karung sampah kulit durian ke Sungai Musi dengan satu karung dibayar Rp3.000 sebagai upah, Agus mengaku tidak mengetahui adanya Perda larangan tersebut.
"Kami minta maaf dan kami menyesal, kami cuma bingung mau buang kemana sampah itu," kata Agus.
Baca juga: Sepekan, hari pertama masuk sekolah hingga penanganan pascabanjir
Baca juga: Sisa sampah banjir numpuk, Moeldoko minta penanganan dipercepat
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020