“Pelaku yang kita amankan ini bekerja seorang diri untuk menebang pohon di hutan lindung,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andriantob Argamuda SIK diwakili Wakapolres Kompol Zainuddin di Meulaboh, Senin.
Baca juga: KLHK amankan ribuan kubik kayu ilegal senilai Rp6 miliar
Dari tangan tersangka S, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 40 batang kayu jenis Meranti, serta satu mesin pemotong kayu.
Menurut dia, berdasarkan pengecekan tunggul kayu dan pengambilan titik koordinat bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, lokasi pengambilan kayu tersebut berada di kawasan hutan lindung di pedalaman Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Petugas gabungan amankan puluhan batang jati hasil penebangan liar
Kompol Zainuddin mengatakan, hingga saat ini polisi belum menemukan adanya calon tersangka lain dalam perkara tersebut, dan tersanga S mengaku melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.
Akibat tindakannya, tersangka terancam hukuman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Baca juga: Polres amankan perambah hutan lindung dan kayu ilegal
"Tersangka juga terancam pidana denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Kompol Zainudin.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020