Pemerintah Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020 menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan hingga 14 Januari menyusul banjir yang meliputi sebagian wilayahnya akibat hujan deras sejak 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
"Kita terpaksa status tanggap darurat banjir bandang dan longsor diperpanjang hingga 28 Januari 2020," kata Ketua Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Selasa.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Lebak mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan memaksa 17.200 orang mengungsi.
Selain itu, bencana yang pada 1 Januari 2020 melanda wilayah Kecamatan Lebak Gedong, Sajira, Cipanas, Curugbitung, Maja, dan Cimarga juga menyebabkan 1.060 rumah rusak berat, 23 pesantren rusak berat, 28 jembatan rusak berat, dan 19 sekolah rusak berat.
Akibat bencana itu, 891 hektare lahan persawahan juga rusak, bahkan ada yang berubah menjadi aliran sungai.
"Kami memperkirakan kerugian infrastruktur hingga mencapai miliaran rupiah," kata Kaprawi.
BPBD Lebak mewaspadai kemungkinan adanya bencana susulan mengingat menurut prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wilayah Lebak berpotensi menghadapi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat hingga 10 hari ke depan.
Korban banjir dan tanah longsor saat ini masih ada yang tinggi di tempat pengungsian, termasuk di Posko PGRI Kecamatan Sajira, Posko GOR Futsal Kecamatan Lebak Gedong, dan Posko Dodiklatur.
"Selama tanggap darurat kami terus siaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna m," kata Kaprawi.
BPBD juga menyiagakan bantuan dan perlengkapan penanganan bencana seperti pelampung, perahu karet, tenda, kendaraan dapur umum, ambulans, dan kendaraan operasional supaya bisa cepat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi banjir dan tanah longsor.
Baca juga:
Korban banjir bandang Lebak gotong royong bangun jembatan darurat
Lebak tetapkan status tanggap darurat bencana banjir
Pewarta: Mansyur Suryana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020