"Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi Penindakan termasuk Jaksa Penuntut Umum kami sudah berikan, kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan," ucap Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Ia pun menjelaskan soal proses pengajuan ke Dewas KPK terkait izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan tersebut.
"Prosesnya mereka penyidik ada proses di sana, berjenjang, penyidik ke direktur (Direktur Penyidikan KPK), direktur ke pimpinan lalu dibuat ke Dewas. Sampai di sekretariat Dewas pada hari itu juga dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti," ungkap Tumpak.
Pada saat proses pengajuan itu sampai di Dewas, kata dia, pihaknya akan memutuskan secara kolektif kolegial apakah memberikan persetujuan atau tidak.
"Sampai di Dewas, kami akan putuskan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK. Itu prosesnya 1x24 jam kemudian nanti dibuatlah surat ke Dewas," ujar Tumpak.
Namun, kata dia, penyidik juga mempunyai strategi kapan waktu menggeledah. Terkait hal itu, Dewas KPK tidak mencampurinya.
"Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin 1x24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma dalam izin kami kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan? Itu kewenangan penyidik," tuturnya.
Ia pun mencontohkan Dewas KPK telah memberikan izin penggeledahan untuk mencari bukti dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama, tidak ada itu. Contohnya KPU kan cuma beberapa jam saja (izin) sudah jadi," kata Tumpak.
Baca juga: Tumpak Hatorangan: Izin Dewas KPK adalah informasi rahasia
Baca juga: Tumpak Hatorangan: Kehadiran Dewas bukan halangi kinerja KPK
Baca juga: Dewas sebut dua OTT masih gunakan prosedur UU KPK lama
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020