"Surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungsi untuk memudahkan (pemulangan) WNI yang dinyatakan dicegah ke luar negeri itu," kata Ronny di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK untuk Harun Masiku (HAR), tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019—2024.
Baca juga: KPK bantah kecolongan Harun Masiku dalam OTT
Baca juga: Imigrasi: Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari
Arvin menyebut adanya surat permintaan pencekalan itu dapat digunakan untuk mendeteksi kepulangan Harun dari luar negeri.
Ronny mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memulangkan Harun Masiku ke Tanah Air.
Namun, dia enggan membocorkan langkah apa yang akan dilakukan untuk menyeret pulang mantan calon anggota DPR RI dari PDIP asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I itu.
"Bagaimana proses dan taktiknya? Tentu itu menjadi sebuah informasi yang dikecualikan, dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ujar Ronny.
Akan tetapi, menurut dia, yang jelas kalau untuk memulangkan yang bersangkutan ada kerja sama lintas instansi, lintas kementerian, lembaga, atau tidak hanya Imigrasi.
"Bisa kepolisian melalui jalur Interpol, ada red notice yang bisa digunakan juga. Hal itu semua prosesnya itu dikerjasamakan," katanya menambahkan.
Baca juga: KPK gandeng Ditjen Imigrasi cari Harun Masiku
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Senin (13/1) menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaan Harun.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kami terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kami sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham," ucap Firli di Jakarta.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan delapan orang pada hari Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, diketahui tidak ada nama Harun.
Baca juga: KPK segera koordinasi dengan Polri cari Harun Masiku
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019—2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020