"Kita apresiasi saja, itu pekerjaan dari teman-teman BPK awalnya. Hasil dari BPK kemudian diambil alih oleh teman-teman di Kejaksaan. Kita hormati,", ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa.
Arya mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut berarti semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya
"Proses hukumnya berjalan dan kita juga (Kementerian BUMN) akan menyelesaikan bagian kami," katanya.
Menurut Arya, yang pasti itulah proses yang mungkin dilakukan oleh BPK dan kejaksaan. Kementerian BUMN mendorong supaya prosesnya berjalan terus dengan baik.
Sebelumnya Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Kuasa hukum Benny Tjokro: Klien saya tidak terlibat kasus Jiwasraya
Selain itu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.
Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020