Tim Suara Rakyat Bersatu, Jakarta Bergerak juga akan melakukan gugatan kelompok atau "class action" kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang kerugian banjir Jakarta awal 2020.Kami nanti akan ajukan 'class action' atas nama Suara Rakyat Bersatu
"Kami nanti akan ajukan 'class action' atas nama Suara Rakyat Bersatu, Jakarta Bergerak sebagai gugatan kelompok. Kami akan buka aduan selama satu minggu," kata Koordinator Advokasi Jakarta Bergerak, Herry Lesmana menjawab pers, di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa.
Menurut Herry, sudah ada 17 advokat yang akan membantu masyarakat untuk mengadu lewat pengaduan tim Jakarta Bergerak guna melakukan gugatan perdata atas banjir Jakarta.
"Kami berbeda dengan gugatan yang sudah ada, ini gugatan baru. Masyarakat bisa mengadu lewat surat elektrornik (surel/email)database.banjir.jakarta.2020@gmail.com atau datang langsung ke kantor kami," kata Herry.
Baca juga: Massa Jakarta Bergerak adakan lempar tomat pada "Anies"
Alamat kantor Herry berlokasi di Jalan KH Agus Salim nomor 117, Menteng, Jakarta Pusat yang dijadikan posko pengaduan untuk "class action" Jakarta Bergerak.
"Sudah banyak juga yang melapor langsung ya, sekarang ada 60 orang yang sudah terdaftar, " kata Herry.
Berdasarkan pantauan ANTARA, usai Herry turun dari panggung, masyarakat yang menjadi korban banjir langsung berkumpul untuk melaporkan nama dan alamat rumahnya yang terdampak.
"Saya mau langsung melapor, saya warga Petukangan, saluran air saya tertutup bangunan Pemprov DKI, lalu banjir dan rusak rumah saya," kata salah satu warga yang mau melapor.
Massa Suara Rakyat Bersatu Jakarta Bergerak merupakan massa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun dari jabatannya karena dinilai gagal menangani banjir Jakarta.
Sebelumnya, tim advokasi banjir Jakarta secara resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas banjir yang menimpa wilayah DKI Jakarta pada awal 2020.
Baca juga: Pendukung Anies bergerak menuju kubu kontra karena info palsu
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1)
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
Azas menyebutkan sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020