"Kita sendiri akan melakukan pendalaman pada kasus ini dan akan memeriksa sejumlah saksi, kalau kemudian ditemukan unsur kelalaiannya tentu akan kita tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, kecelakaan kerja itu menimpa Darsita warga Garut pada 22 Desember 2019 sekitar pukul 14.20 WIB di Kampung Babakan Abid, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.
Keluarga korban, kata Maradona, sudah melaporkan kasus kecelakaan kerja itu ke Polres Garut dengan pihak yang dilaporkan yakni PT Kereta Api Property Manajemen (KAPM) atau anak perusahaan PT KAI.
"Keluarga korban melakukan pelaporan kepada kita pada Senin (13/1), yang dilaporkan adalah PT KAPM dengan pasal 360 KUHP atau kelalaian yang menyebabkan luka-luka," katanya.
Ia menyampaikan, korban merupakan pekerja sebagai operator alat berat yang bertugas memadatkan tanah yang akan digunakan sebagai jalur rel kereta api.
Korban, kata Maradona, mengalami kecelakaan tertabrak mundur truk pasir lalu tergilas ban hingga mengalami luka berat pada bagian paha kaki kanan dan kiri, bahkan harus diamputasi.
"Pihak keluarga menduga ada unsur kelalaian dalam kejadian kecelakaan yang dialami oleh Darsita sehingga kemudian melakukan pelaporan kepada kita," katanya.
Sementara itu, Humas PT KAPM, Hasbi membenarkan kejadian adanya kecelakaan kerja, dan pihak perusahaan sudah membantu Darsita bekerja sama dengan pihak perusahaan alat berat sebagai pemberi kerja korban.
"Walau Pak Darsita bukan pekerja langsung KAPM, kami juga 'concern' dengan kesehatan beliau dan selalu memantau dari perusahaan Pak Darsita melalui ownernya, Pak Eka," kata Hasbi.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020