Penyanyi Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello menyebut dirinya sebagai korban dari investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles", usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Selasa."Saya datang sebagai saksi, saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," ujar Ello pula.
Pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu, diperiksa delapan jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dan mengakui dirinya sebagai member, bahkan mendapatkan reward dari investasi tersebut.
"Saya datang sebagai saksi, saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," ujar Ello pula.
Baca juga: Polda Jatim memeriksa pejabat Kemenkumham terkait investasi MeMiles
Ello menyebut dirinya sebagai korban investasi beromzet Rp761 miliar, dan merasa cukup terganggu akan hal tersebut.
"Saya di sini selain sebagai korban, nama saya juga tersebut atau terseret ke masalah ini dan ini cukup mengganggu saya. Reward saya mobil, nanti akan dikembalikan," ujarnya pula.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ello dicecar 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member dalam aplikasi "MeMiles".
"Kami melakukan proses ini sesuai aturan yang berlaku," kata perwira menengah yang akrab disapa Truno tersebut.
Baca juga: Penyanyi Ello penuhi panggilan Polda Jatim terkait "MeMiles"
Ia mengungkapkan, sebagai member, Ello telah mendapatkan reward kendaraan roda empat atau mobil berjenis sedan.
"Ke depan penyidik akan melakukan analisa. Ini masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan sampaikan kembali," katanya pula.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020