Sekda sebut DKI sudah respon cepat soal banjir

14 Januari 2020 22:05 WIB
Sekda sebut DKI sudah respon cepat soal banjir
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/aa. (Antara/Ricky Prayoga)

Kami itu dari Subuh sudah bekerja secara sistemik ya. Seluruh organ-organ pemerintah DKI digerakkan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebutkan, DKI sudah merespon cepat banjir pada 1 Januari 2020 itu, menyusul gugatan kelompok oleh sekelompok masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Senin (13/1).

"Kami Pemprov DKI, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat dan cepat. Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi seperti sediakala. Itulah indikatornya, kalau kami," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Saefullah menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mulai bekerja sejak pagi hari saat banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Jakarta.

Baca juga: Ketua DPRD DKI persilahkan masyarakat ajukan "class action"

Selain itu, lanjut Saefullah, Pemprov DKI juga telah memperbaiki sejumlah mulut saluran air sehingga genangan di ruas jalan cepat surut, pompa-pompa di terowongan juga berfungsi sehingga tempat itu tidak tergenang saat hujan deras mengguyur Jakarta pada 1 Januari lalu.

"Kami itu dari Subuh sudah bekerja secara sistemik ya. Seluruh organ-organ pemerintah DKI digerakkan," kata Saefullah menambahkan.

Diketahui sebanyak 243 masyarakat Jakarta mengajukan gugatan berkelompok (class action) atas perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1).

Baca juga: Pemprov DKI sebut biasa saja terhadap gugatan kelompok soal banjir

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst, diajukan masyarakat karena Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab, menurut mereka tidak ada informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah bantaran Ciliwung.

Selain itu, gugatan juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespon cepat korban terdampak banjir.

Dalam gugatan itu, masyarakat menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp42 miliar.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020