"Kalau PDI Perjuangan mengusulkan PT sebesar 5 persen, kami mungkin cenderung lebih tinggi. Kami sedang mengkaji kemungkinan PT sekitar 7,5 persen," kata Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pertimbangan besaran PT itu setelah partainya memetakan konfigurasi dan aspirasi kekuatan politik masyarakat setelah lima kali melaksanakan Pemilu, tergambarkan peta masyarakat.
Doli mencontohkan aspirasi kelompok masyarakat atau kekuatan politik nasionalis terlihat partai mana saja lalu parpol berbasis agama.
"Kalau dilihat dari konfigurasi itu, saya kira memang PT harus ditingkatkan untuk menuju pada penyederhanaan parpol," ujarnya.
Dia menjelaskan, Golkar sebelum pelaksanaan Munas 2019 sudah melaksanakan berbagai diskusi terkait dengan penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Menurut dia, salah satu bagian dari bangunan sistem politik demokrasi itu adalah bagaimana kita bisa melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu.
"Ada dua isu penting, pertama kami sedang mengkaji perubahan sistem Pemilu. Salah satu alternatifnya adalah sistem pemilu proporsional tertutup lalu Golkar juga mendorong terjadinya penyederhanaan parpol namun secara alamiah," katanya.
Dia mengatakan setelah lima kali pelaksanaan Pemilu, telah mengarah pada penyederhanaan parpol melalui ambang batas parlemen, mulai dari 2,5 persen, 3,5 persen, lalu 4 persen sehingga ke depannya harus terus ditingkatkan.
Menurut dia, perubahan sistem pemilu dan besaran PT akan diusulkan dalam revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Komisi II DPR berkomitmen dalam setahun ini akan berusaha merampungkan UU yang berkaitan dengan paket politik termasuk UU Pemilu.
"Nanti kan itu yang saya katakan kenapa kami menyebutnya harus satu paket, kan kami waktu itu menyebutkan ada 7 UU yang bisa dipaketkan," katanya.
Dia tidak setuju UU yang berkaitan dengan paket politik disebut Omnibus Law namun seharusnya 7 UU yang bisa dipaketkan semuanya saling terkait.
Doli mencontohkan kalau sistem pemilunya proporsional tertutup, bagaimana kita membangun kelembagaannya di parpol.
"7 UU itu adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU Pemerintah Desa, dan UU Keuangan Daerah yang menjadi satu paket saling berkaitan," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020