Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.
Sementara untuk kawasan Jakarta Utara, layanan SIM keliling diadakan di depan pos polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.
Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan
Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Unit Satpas dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020