• Beranda
  • Berita
  • Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya

Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya

15 Januari 2020 08:11 WIB
Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,”

Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan apresiasi atas penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

”Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.

Baca juga: Kejagung benarkan lima orang jadi tersangka kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya

Baca juga: Eks Dirkeu Jiwasraya ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Eks direktur utama Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020