"Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek.
Baca juga: Kapolda: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta
Selain aspek yuridis, kata dia, terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis.
Kemudian, lanjutnya, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Pada 13 Januari 2020, kata dia, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian.
"Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku," katanya.
Baca juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta
Baca juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan polisi
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020