"Semula Sb sempat kabur padahal sudah dikepung, tapi berkat kejelian petugas akhirnya dapat diamankan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Rabu.
Ade mengatakan perampokan itu terjadi pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dia menambahkan peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi dari tersangka melalui daring.
Namun sesuai pesanan pada aplikasi bahwa meminta diantar dari Kota Cilegon menuju Kecamatan Kronjo.
Sedangkan rute yang dilalui dari pengendara mulai dari pintu tol Cilegon dan keluar di pintu tol Balaraja Barat.
"Secara tiba-tiba di tempat kejadian perkara tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu.
Korban berupaya meronta tapi kendaraan sulit dikendalikan lalu menabrak sebuah warung di lokasi kejadian dan langsung melarikan diri sembari meminta bantuan penduduk setempat.
Kemudian tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil korban, tapi karena dikepung warga akhirnya tersangka tidak bisa mengendalikan mobil kemudian terperosok ke sawah.
Menurut dia, tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP juncto pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Dua tersangka begal taksi daring di Palembang terancam hukuman mati
Baca juga: Setiap pekan taksi konvensional-daring gaduh di Batam
Baca juga: Polrestabes Palembang intensif periksa pembunuh sopir taksi daring
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020