"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Depok yang ingin terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 agar dapat mendaftarkan diri," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu.
Tahapan ini kata nana merupakan tahapan bagian dari yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020.
"Informasi terkait pendaftaran dan persyaratan rekrutmen anggota PPK ini dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Depok serta papan pengumuman Kantor Kecamatan masing-masing," jelasnya.
Nana Shobarna optimistis Pilkada Depok 2020 dapat berjalan dengan baik, aman, damai dan sukses tanpa ekses
"Kami selalu memberikan perhatian dengan seksama terkait tahapan Pilkada Depok 2020," katanya.
Nana mengatakan tahapan tersebut yaitu rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) (15 Januari - 14 Maret), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) (18 April - 20 Juli).
Selanjutnya pendaftaran calon (16-18 Juni), penetapan calon (8 Juli), masa kampanye (11 Juli- 19 September), persiapan dan distribusi logistik (11 Mei-22 September), pemungutan suara (23 September) dan rekapitulasi penghitungan suara (24 September - 2 Oktober).
"Kami tetap berprinsip penyelenggaraan pilkada akan baik dimulai dari penyelenggara yang baik," jelasnya.
Nana juga berharap semua masyarakat mengetahui dan mencatat tanggal pencoblosan pada 23 September 2020 untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Dikatakannya penyelenggaraan Pilkada Depok tentunya dengan tetap mengedepankan integritas, netralitas serta mengedepankan azas penyelenggara pilkada yang telah ditentukan.
Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di delapan kota/kabupaten.
Delapan daerah tersebut yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.
Baca juga: KPU Depok tetapkan jumlah dukungan calon perseorangan
Baca juga: Ajukan anggaran Rp64 miliar, KPU Depok siapkan Pilkada 2020
Baca juga: KPU Depok ajukan anggaran Pilkada Rp64 miliar
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020