Ahli sistem asuransi sosial menyebut rekomendasi Komisi IX DPR terkait iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan tidak logis karena dinilai lebih rendah dari iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene sebagai masyarakat tidak mampu.Kalau PBI saja sudah Rp42 ribu, masa peserta mandiri, yakni orang yang mampu itu iurannya di bawah PBI, itu tidak logis
"Kalau PBI saja sudah Rp42 ribu, masa peserta mandiri, yakni orang yang mampu itu iurannya di bawah PBI, itu tidak logis," kata ahli asuransi sosial Chazali Situmorang di Jakarta, Rabu, mengomentari rekomendasi Komisi IX DPR terkait iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat (RDP) antara kementerian-lembaga terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasinoal dengan Komisi IX DPR pada 12 Desember 2019 menghasilkan beberapa kesimpulan rekomendasi.
Slah satu di antaranya adalah memanfaatkan adanya potensi surplus keuangan BPJS Kesehatan akibat dampak kenaikan iuran pada 2020 sebagai subsidi untuk membayar selisih iuran peserta mandiri kelas III.
Rekomendasi tersebut bertujuan untuk mengalihkan potensi dana yang surplus dari iuran peserta PBI yang dibayarkan pemerintah melalui APBN sebesar Rp42 ribu per orang, digunakan untuk menyubsidi iuran peserta mandiri kelas III, sehingga peserta mandiri yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III tidak mengalami kenaikan iuran menjadi Rp42 ribu melainkan tetap Rp25 ribu per bulan lantaran telah disubsidi.
Namun Chazali yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan banyak menulis jurnal tentang asuransi sosial tersebut menilai hal tersebut tidak logis untuk dilakukan.
Dia mengingatkan bahwa rekomendasi Komisi IX DPR yang ingin menyubsidi peserta mandiri kelas III menggunakan potensi adanya surplus, yang artinya hanya baru perkiraan dan belum terjadi surplus. "Apa ada kepastian dengan kenaikan Rp42 ribu itu terjadi surplus. Sebab tunggakan RS tahun 2019 cukup besar sampai Rp14 triliun," kata dia.
Chazali menyatakan bahwa peserta mandiri kelas III dianggap sebagai masyarakat yang masih mampu membayar iuran. Jika masih ada peserta mandiri kelas III yang merasa keberatan dan tidak mampu membayar iuran, dia menyarankan untuk dialihkan sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Ia mengatakan bahwa prinsip utama sistem jaminan sosial adalah keseimbangan dan tidak mengenal surplus. Dia menjelaskan prinsip sistem asuransi sosial harus menghitung terlebih dulu biaya yang harus dikeluarkan untuk memberikan manfaat pelayanan pada peserta jaminan sosial. Setelah penghitungan biaya manfaat didapatkan, barulah besaran iuran asuransi sosial tersebut ditetapkan.
Ia menjabarkan apabila penyelenggara jaminan sosial masih mendapatkan dana berlebih atau surplus dari seluruh biaya manfaat yang telah dibayarkan, dana tersebut akan digunakan untuk cadangan teknis dan untuk penyesuaian pembayaran manfaat.
"Kalau masih surplus juga, tahun anggaran berikutnya iuran dikurangi sehingga sesuai dengan asas keseimbangan," demikian Chazali Situmorang.
Baca juga: Menkes tetap ingin peserta mandiri kelas III disubsidi
Baca juga: Cara turun kelas kepesertaan jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Pemerintah akan tanggung peserta mandiri BPJS tak mampu bayar iuran
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020