" Perubahan ini bertujuan agar layanan itu bisa berjalan lebih efektif," ujar Hilmar di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan kondisi keragaman budaya yang belum ideal jika dibandingkan dengan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. Harapannya dengan restrukturisasi ini seluruh proses pemajuan budaya akan lebih signifikan dilakukan.
Baca juga: Sesditjen: Anggaran pendidikan tidak hanya untuk Kemdikbud
"Sekarang, kami akan fokus mencatat semua itu (informasi kebudayaan). Sejak Maret 2018 sampai sekarang di kabupaten kota ini terjadi pencatatan-pencatatan itu. Informasinya sudah banyak sekali dan ini semua perlu diproses sehingga nanti betul-betul terlindungi dan masuk dalam database kita. Jadi persoalannya memang pekerjaan ini sangat teknis," jelas dia.
Hilmar juga menambahkan semangat untuk meningkatkan upaya pemajuan budaya berangkat dari apresiasi yang ingin diberikan kepada para praktisi dan pemerhati budaya yang telah berpartisipasi dalam mendata, melaporkan, dan melestarikan budaya di Indonesia.
Dirjen Kebudayaan juga menyebutkan tiga nama direktorat baru di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang akan mengawal implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Direktorat tersebut adalah Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, serta Direktorat Pembinaan Kebudayaan.
Ketiga direktorat baru itu diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pemajuan objek budaya sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.
Baca juga: Upaya Kemdikbud wujudkan SDM unggul dalam lima tahun terakhir
"Kalau mau dibikin panjang dan lengkap namanya itu Direktorat Perlindungan Cagar Budaya, Warisan Budaya, Kesenian, Tradisi dan seterusnya bisa sampai lima baris. Untuk menyingkat kita sebut Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan kalau kita lihat undang-undang nomor 5 tahun 2017 Pasal 5 itu semua termasuk ke dalamnya. Kesenian ada di sana, tradisi ada di sana pengetahuan tradisional, permainan tradisional dan seterusnya. Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya semua itu ada di bawah ranahnya tiga direktorat baru itu,” jelas Hilmar.
Dia berharap perubahan nama direktorat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Dia memastikan layanan yang diberikan pada masyarakat tidak mengalami perubahan.*
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020