Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan permohonan izin penggeledahan Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dewan Pengawas hingga Rabu pagi belum juga turun, sehingga pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa.Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur
"Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," katanya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP karena hal tersebut yang lebih tahu adalah pemberi izin, namun pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.
Baca juga: KPK klarifikasi isu gagal geledah Kantor DPP PDIP
"KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif," tuturnya.
Saat ditanya apakah Dewan Pengawas dinilai menghambat proses penyidikan di KPK, Ghufron mengatakan masyarakat bisa menilai sendiri, namun secara prosedural pihak KPK sudah mengajukan izin penggeledahan Kantor PDIP itu.
"Persoalan izin itu diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Baca juga: Penyelidik KPK datangi kantor PDIP, Masinton sebut motif politik
Ghufron mengatakan penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU RI akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan, seperti kantor PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.
"Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK," ujarnya.
Ia menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dilakukan pada Rabu (8/1) sore dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di KPK hingga Kamis (9/1), kemudian tim penyidik meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyidikan di Kantor KPU pada Jumat (10/1).
"Izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah Kantor KPU RI turun pada Sabtu (11/1) malam, sehingga kami sudah melakukan penggeledahan Kantor KPU dan menemukan beberapa dokumen untuk disita," katanya.
Namun, KPK masih menunggu surat persetujuan Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan di Kantor PDIP yang belum turun hingga Rabu pagi.
Baca juga: Kapolsek Menteng benarkan penyelidik KPK kurang syarat administrasi
Baca juga: Kapolsek Menteng: Kantor DPP PDIP didatangi penyelidik KPK
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020