• Beranda
  • Berita
  • Pengemudi Ojol dan Kemenhub sepakat tarif dikembalikan ke provinsi

Pengemudi Ojol dan Kemenhub sepakat tarif dikembalikan ke provinsi

15 Januari 2020 17:48 WIB
Pengemudi Ojol dan Kemenhub sepakat tarif dikembalikan ke provinsi
Pengemudi Ojek Daring yang mengikuti Ojol Nusantara Bergerak di depan Kementerian Perhubungan RI, Rabu (15/1/2020) (ANTARA/ Livia Kristianti)

Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan perprovinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu

Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek daring  nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi.

"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan dari massa aksi Ojol Nusantara di depan Kementerian Perhubungan RI, Rabu.

Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka  kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat.
Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.

"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan perprovinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama 'Maxim' yang sering ditemukan melanggar tarif yang  ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.

Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020.

Saat ini para perwakilan Ojek Online Nusantara Bergerak bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan keluhan serupa.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020